Jumat, 25 Maret 2011

Prinsip_prinsip MBS


Pada dasarnya terdapat empat prinsip MBS yaitu otonomi sekolah, fleksibilitas, dan partisipasi untuk mencapai sasaran mutu sekolah.
  1. Otonomi dapat diartikan sebagai kemandirian yaitu kemandirian dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri (pengelolaan mandiri). Dalam hal prinsip pengelolaan mandiri dibedakan dari pandangan yang menganggap sekolah hanya sebagai satuan organisasi pelaksana yang hanya melaksanakan segala sesuatu berdasarkan pengarahan, petunjuk, dan instruksi dari atas atau dari luar.
Kemandirian dalam program dan pendanaan merupakan tolok ukur utama kemandirian sekolah. Pada gilirannya, kemandirian yang berlangsung secara terus menerus akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan sekolah (sustainabilitas). Istilah otonomi juga sama dengan istilah “swa”, misalnya swasembada, swakelola, swadana, swakarya, dan swalayan. Jadi otonomi sekolah adalah kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Tentu saja kemandirian yang dimaksud harus didukung oleh sejumlah kemampuan, yaitu kemampuan mengambil keputusan yang terbaik, kemampuan berdemokrasi/ menghargai perbedaan pendapat, kemampuan memobilisasi sumber daya, kemampuan memilih cara pelaksanaan yang terbaik, kemampuan berkomunikasi dengan cara yang efektif, kemampuan memecahkan persoalan-persoalan sekolah, kemampuan adaptif dan antisipatif, kemampuan bersinergi dan berkolaborasi, serta kemampuan memenuhi kebutuhannya sendiri.
Namun perlu digarisbawahi bahwa kemandirian tersebut tidak bersifat mutlak, absolut, atau semaunya. Kemandirian yang ada tetap harus bertolak pada ketentuan, peraturan. dan perundangan yang berlaku. Sebagai salah satu contoh peningkatan mutu pendidikan di sekolah, guru sebagai profesional memiliki keleluasaan untuk menerapkan kiat-kiat pembelajaran yang efektif untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
  1. Fleksibilitas dapat diartikan sebagai keluwesan-keluwesan yang diberikan kepada sekolah untuk mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumber daya sekolah seoptimal mungkin untuk meningkatkan mutu sekolah. Dengan keluwesan sekolah yang lebih besar, sekolah akan lebih lincah dan tidak harus menunggu arahan dari atasannya untuk mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumber daya.
Dengan prinsip fleksibilitas ini, sekolah akan lebih responsif dan lebih cepat dalam menanggapi segala tantangan yang dihadapi. Seperti pada prinsip otonomi di atas, prinsip fleksibilitas yang dimaksud tetap mengacu pada kebijakan, peraturan dan perundangan yang berlaku. Contoh fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh seorang guru di sekolah adalah guru yang profesional memiliki kewenangan untuk memilih, menentukan metode, alat dan sumber belajar yang ia yakini efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran dan ia akan mempertanggungjawabkannya. Dalam konteks penyusunan program, masing-masing sekolah dapat menentukan prioritas-prioritas program yang dapat dilakukan sesuai kondisi masing-masing sekolah yang disesuaikan dengan lingkungan sekolah.
Dengan demikian, program dan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) akan berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya, bahkan ketika alokasi anggaran yang dimiliki sekolah jumlahnya sama, tetapi penekanan dan pemilihan prioritas dapat berbeda. Prinsip ini membuka kesempatan bagi kreativitas sekolah untuk melakukan upaya-upaya inovatif yang diyakini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sekolah, terutama proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
  1. Peningkatan partisipasi yang dimaksud adalah penciptaan lingkungan yang terbuka dan demokratik. Warga sekolah (guru, siswa, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, usahawan, dan sebagainya) didorong untuk terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa jika seseorang dilibatkan (berpartisipasi) dalam penyelenggaraan pendidikan, maka yang bersangkutan akan mempunyai “rasa memiliki” terhadap sekolah, sehingga yang bersangkutan juga akan bertanggungjawab dan berdedikasi dalam mencapai tujuan sekolah. Singkatnya, makin besar tingkat partisipasi, makin besar pula rasa memiliki; makin besar rasa memiliki, makin besar pula rasa tanggungjawab; dan makin besar rasa tanggungjawab, makin besar pula dedikasinya. Tentu saja pelibatan warga sekolah dalam penyelenggaraan sekolah harus mempertimbangkan keahlian, batas kewenangan, dan relevansinya dengan tujuan partisipasi.
Peningkatan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah akan mampu menciptakan: (a) keterbukaan (transparansi); (b) kerja sama yang kuat; (c) akuntabilitas; dan (d) demokrasi pendidikan.
Pertama, transparansi (keterbukaan) yang dimaksud adalah keterbukaan dalam program dan keuangan. Kerja sama yang dimaksud adalah adanya sikap dan perbuatan lahiriah kebersamaan untuk meningkatkan mutu sekolah.
Kedua, kerjasama sekolah yang baik ditunjukkan oleh hubungan antarwarga sekolah yang erat, hubungan sekolah dan masyarakat erat, dan adanya kesadaran bersama bahwa output sekolah merupakan hasil kolektif teamwork yang kuat dan cerdas. Artinya, prestasi yang diraih ataupun mutu yang dicapai merupakan jerih payah upaya kolektif antara kepala sekolah, seluruh staf, dan dibantu oleh orang tua dan masyarakat dalam wadah Komite Sekolah. Oleh karena itu, kepemimpinan yang diterapkan di sekolah adalah kepemimpinan partisipatif, kolaboratif, dan demokratis. Dengan kepemim-pinan partisipatif, akan tumbuh komitmen bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan sebagai realisasi program yang dibuat/disusun dengan melibatkan warga sekolah dan wakil orang tua dan masyarakat.
Ketiga, akuntabilitas adalah pertanggungjawaban sekolah kepada warga sekolahnya, masyarakat, dan pemerintah melalui pelaporan dan pertemuan yang dilakukan secara terbuka. Jika mengacu pada pasal 2 Standar Nasional Pendidikan, akuntabilitas tidak terlepas dari delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Ketercapaian 8 standar nasional pendidikan di sekolah menunjukkan sejauh mana mutu pendidikan atau kinerja suatu sekolah. Sebagai contoh, wujud akuntabilitas mengenai pengelolaan dan penggunaan dana serta pemanfaatan sumber daya lainnya secara efisien dan efketif dapat dituangkan ke dalam berbagai pelaporan, dokumentasi, dan sebagainya. Sisi lain yang tidak kalah pentingnya adalah akuntabilitas dalam ketercapaian standar pendidik dan tenaga kependidikan. Standar ini pada prinsipnya mengacu pada akuntabilitas profesional-isme tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan. Demikian juga dengan akuntabilitas terhadap komptensi lulusan, atau mutu atau kinerja yang dicapai sekolah.
Keempat, demokrasi pendidikan adalah kebebasan yang terlembagakan melalui musyawarah dan mufakat dengan menghargai perbedaan, hak asasi manusia, serta kewajibannya dalam meningkatkan mutu pendidikan. Jadi, peningkatan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah akan mampu menciptakan keterbukaan (transparansi), kerjasama yang kuat, akuntabilitas, dan demokrasi pendidikan.

Pengertian Cinta Kasih


Pengertian Cinta Kasih
Menurut kamus umum bahasa Indonesia karya WJS Poerwadarminta. Cinta adalah rasa sangat suka (kepada) atau (rasa) sayang (kepada). Ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya sedangkan kata kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan. Dengan demikian arti cinta dan kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta. Karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai menaruh belas kasihan.
cinta memiliki 3 unsur yaitu 
  1. keterikatan adalah adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi dengan orang lain kecuali dengan dia.
  2. Keintiman yaitu adanya kebiasaan-kebiasaan  dan tingkah laku yang menunjukkan bahwa antara anda dengan dia sudah tidak ada jarak lagi. Panggilan-panggilan formal seperti bapak, ibu, saudara digantikan dengan sekedar memanggil nama atau sebutan saying. 
  3. Kemesraan yaitu adanya rasa ingin membelai atau dibelai, rasa kangen kalau jauh atau lama tidak bertemu, adanya ucapan-ucapan yang mengungkapkan rasa sayang.

            Didalam kitab suci Al Quran ditemui adanya fenomena cinta yang bersembunyi dalam jiwa manusia. Cinta memiliki 3 tingkatan yaitu 
  1. tinggi adalah cinta kepada Allah, rasulallah dan berjihad dijalan Allah 
  2. tingkat menengah adalah cinta kepada orang tua, anak, saudara, istri/suami dan kerabat. 
  3. tingkat rendah adanya cinta yang lebih mengutamakan cinta keluarga, kerabat, harta dan tempat tinggal.

Pengertian dan Hakekat Manusia


manusia adalah kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan sistem yang dimiliki oleh manusia ( ilmu kimia ). Manusia merupakan kumpulan dari berbagai sistem fisik yang saling terkait satu sama lain dan merupakan kumpulan dari energi ( ilmu fisika ). Manusia merupakan mahluk biologis yang tergolong dalam golongan  mahluk mamalia ( biologi ). Dalam ilmu-ilmu sosial, manusia merupakan mahluk yang ingin memperoleh keuntungan atu selalu memperhitungkan setiap kegiatan, sering disebut homo economicus ( ilmu ekonomi ).  Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri ( sosiologi ), mahluk yang selalu ingin mempunyai kekuasaan ( politik ). Dan lain sebagainya.

Hakekat Manusia :
  1. Mahluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh
  2. Mahluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, jika dibandingkan denan mahluk lainnya
  3. mahluk biokultural yaitu mahluk hayati yang budayawi
  4. Mahluk Ciptaan Tuhan yagn terkait dengan lingkungan, mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja  dan berkarya 

asas-asas pengetahuan lingkungan

Pengenalan beberapa asas Pengetahuan Lingkungan


ASAS 1
Semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain,tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan, atau diciptakan.

ASAS 2
Tidak ada sistem perubahan energi yang betul-betul efisien.
Hukum Termodinamika Kedua
Semua sistem biologi kurang efisien (hanya sebagian energi dipindahkan & digunakan oleh organisme,populasi,ekosistem lain) Kecenderungan umum, energi berdegradasi ke dalam bentuk panas yg tidak balik+berradiasi ke angkasa 

ASAS 3
Materi,energi,ruang,waktu,dan keanekaragaman,semuanya termasuk kategori sumber daya alam.
Sumber alam :
Segala sesuatu yg diperlukan oleh organisme hidup,populasi,ekosistem yg pengadaannya hingga ke tingkat yg optimum, akan meningkatkan pengubahan energi
Materi : hutan, laut,tambang
Energi : gas bumi,air, minyak bumi, matahari
Ruang : membantu/menghambat proses kawin
Waktu : migrasi ke tempat kondusif,mengejar teknologi moderen negara berkembang 

ASAS 4
Kalau pengadaan semua kategori sumber daya alam sudah mencapai optimum, pengaruh kenaikan berikutnya justru akan menurunkan pertumbuhan suatu populasi organisme. kenaikan yang melampaui batas maksimum, bahkan akan menimbulkan kesan merusuk atau meracuni

ASAS 5
Ada dua jenis sumber alam,yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan seterusnya, dan yang tidak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih lanjut.
  • Masalah : masy tradisional vs moder

ASAS 6
Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya,cenderung berhasil mengalahkan saingannya itu.
  • Berdasar pada teori Darwin & Wallace Organisme yang adaptif yang akan menang persaingan Suatu spesies/komunitas dapat bertahan dalam lingkungan tertentu, yaitu dalam keseimbangan alam secara keseluruhan,mempunyai daya biak tinggi
ASAS 7
Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang “mudah diramal”.
  • “Mudah diramal” : Ada keteraturan yang pasti pola faktor lingkungan dalam kurun waktu lama
ASAS 8
Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson,bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.
  • Nicia : keadaan lingkungan yg khas
  • Setiap spesies mempunyai nicia tertentu, sehingga spesies tsb dapat hidup berdampingan dg spesies lainà lingkungan ditempati jumlah spesies banyak
  • Spesies makan yang sama+toleran thd lingkungan à lingkungan ditempati jumlah spesies sedikit
ASAS 9
Keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitasnya.
  • Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi
  • Efisiensi penggunaan aliran energi dalam sistem biologi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi itu
ASAS 10
Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas (B/P) dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot.


ASAS 11
Sistem yang sudah mantap(dewasa) mengeksploitasi sistem yang belum mantap(belum dewasa).
  • Hama tikus,serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian di lahan transmigran
  • Orang desa bermigrasi ke kota
  • Hubungan negara maju-berkembang, menguntungkan negara maju
ASAS 12
Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung kepada kepentingan relatifnya di dalam keadaan suatu lingkungan.
  • Reaksi terhadap perubahan lingkungan : populasi dalam lingkungan belum mantap< lingkungan sudah mantap
  • Kalau terjadi perubahan drastis lingkungan,ekosistem sudah mantap lebih terancam,karena genetik populasi kaku terhadap perubahan
ASAS 13
Lingkungan yg secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yg mantap(dewasa),yg kemudian dapat menggalakkan kemantapan populas.
  • Dalam ekosistem mantap à aliran energi yang masuk meningkat
  • Bila terjadi masalah pada satu jalur, jalur lain akan mengambil alih/berperan
ASAS 14
Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi bergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.

konstitusi dan penegakan hukum


Pengertian dan Istilah Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bahasa Inggris) – constitutie (Bahasa Belanda) – constituer (Bahasa Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara.Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
1.    Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.
2.    Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu: 
1.    Die politische verfassung als gesselchafflichewirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
2.    Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
3.    Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara.Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan lebih lanjut dalam norma hukum di bawahnya, seperti:
·         Ketetapan MPR,
·         Undang-Undang,
·         Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),
·         Peraturan Pemerintah,
·         Keputusan Presiden,
·         Peraturan Daerah
Menurut para ahli, pengertian konstitusi adalah sebagai berikut.:
a. Menurut E.C.S. Wade, konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
b. Menurut Sovernin Lohman, di dalam makna konstitusi terdapat tiga unsur yang sangat menonjol.
1) Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka. 
2) Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
3) Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Berdasarkan berbagai pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.